Jaksa penuntut umum menuntut Julianto Eka Putra 15 tahun penjara sehabis 23 kali sidang perkara dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu.
Putusan vonis untuk pria yang biasa dipanggil Koh Jul itu dibacakan pada agenda pembacaan tuntutan tempo hari (27/7).
Seperti pada saat sidang Rabu pekan lalu yang ditunda, kemarin, di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang, termasuk digelar aksi damai untuk mengawal jalannya sidang. Sekitar 30 orang menyuarakan tuntutannya sehingga majelis hakim menghukum terdakwa Julianto seberat-beratnya.
Tim jaksa yang biasanya dipimpin Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Edi Sutomo SH MH tempo hari berganti. Kajari Batu Agus Rujito SH MH segera turun untuk memimpin delapan orang jaksa yang berasal dari Kejari Batu dan Kejati Jatim untuk membacakan tuntutan setebal 197 halaman. Sekilas diamati di layar telekonferensi Ruang Cakra, Julianto Mengenakan pakaian putih dengan rambut yang dicukur bulat seperti halnya tahanan lainnya.
Namun, dari Info yang di terima, pria 50 tahun ini sempat Mengenakan rompi tahanan merah khas Kejari Batu. Namun, kuasa hukum Julianto protes agar rompi itu dilepaskan lagi.
Pembacaan tuntutan sempat diskors selagi memasuki jeda istirahat siang sekitar kurang lebih pukul 11.30. Ketika pintu cakra dibuka, seluruh pihak segera berhamburan nampak menuju kamar kecil dan menghindar dari awak media yang berkerumun di ruang tunggu. Pukul 12.45, ketua majelis hakim Harlina Rayes SH MH mengetuk palu tiga kali pertanda sidang sudah selesai dilakukan.
’’Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara,” kata Kajari Batu sehabis sidang.