Bantul – Polisi melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di daerah Pedukuhan Jambean, Kelurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Bantul. Sebanyak 35 orang terjaring, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Punjung Seksono menyebutkan penggerebekan menindaklanjuti Info berasal dari penduduk berkaitan mengenai terdapatnya judi sabung ayam di Jambean, Sabtu (23/7).
“Satreskrim segera menjalankan penyelidikan dan berlanjut dengan dilakukannya proses penggerebekan. dari 35 orang yang diamankan itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka(26/7/2022).
Enam tersangka yaitu berinisial KD (37) selaku pemilik ayam dan penjudi, AA (29) selaku penjudi yang bertaruh, AS (45) selaku pemilik ayam dan penjudi, SN (34) selaku pemandi ayam, SN selaku pemandi ayam, dan SR (70) selaku penjudi yang bertaruh.
Dari penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 30 unit sepeda motor, 2 unit sepeda, 2 jam dinding, 13 ekor ayam jago.
Kemudian dua meja yang digunakan untuk bermain judi besar kecil, 15 buah dadu, 2 buah batok, 4 buah tatakan kayu berbentuk bulat, satu ember dilapisi busa, satu spanduk. dua unit kipas angin, satu keranjang bambu, 3 buah geber, uang tunai sejumlah Rp 2,032 juta, serta 12 kiso.
Enam tersangka saat ini telah ditahan. Untuk pelaku lainnya seperti pencatat pertandingan dan pemilik lokasi masih di dalam proses penyelidikan polisi.
Atas perbuatannya tersebut, enam tersangka dijatuhi Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Dengan ancaman hukuman maximal 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.
Sementara itu salah satu tersangka yaitu AS mengaku telah dua kali berjudi di Pajangan. Menurutnya pengakuannya, taruhan untuk tiap tiap pertarungan judi sabung ayam bisa mencapai hingga ratusan ribu rupiah.